Rabu, 04 April 2018

ETIKA BISNIS


ETIKA-ETIKA BISNIS YANG DILANGGAR DI PASAR TRADISIONAL

Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seharus menyelaraskan antara proses bisnis dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan yang ada.
Menurut Sonny Keraf (1998), menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
  2. Prinsip Kejujuran  terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas, (1) jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. (2) kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. (3) jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
  3. Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
  5. Prinsip Integritas Moral terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
     
Tidak ada cara yang paling baik untuk memulai penelaahan hubungan antara etika dan bisnis selain dengan mengamati, bagaimanakah kegiatan jual beli di pasar tradisional riil telah benar-benar berusaha untuk menerapkan etika ke dalam bisnis jual beli tersebut.
Pasar Wedi Klaten dalam pelanggarannya terhadap nilai-nilai Etika bisnis. sebagai contohnya, yang seharusnya jangan dilanggar, yaitu;
  1. Pelanggaran etika bisnis di pasar tradisional terhadap prinsip otonomi: sikap pengambilan keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang dianggapnya baik. Namun dalam realita yang saya temui di pasar tradisional Wedi berbeda, disana saya melihat pelanggaran prinsip ini saat saya membeli salah satu barang dagangannya saja, tanpa sadar saya membeli barang lain yang tidak saya butuhkan karena termakan rayuan penjual tersebut.
  2. Pelanggaran etika bisnis di pasar tradisional terhadap prinsip kejujuran: Banyak orang beranggapan penjual di pasar tradisional merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Misalnya, dalam mendiskripsikan bahwa barang dagangannya (jajanan pasar) masih segar, masih baru, ternyata setelah di beli dan sampai rumah jajan pasar itu sudah hampir basi.terkadang juga takaran antara ikat-perikat sayuran tidak sama karena cuma di kira-kira. Ini jelas keliru, sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
  3. Pelanggaran etika bisnis di pasar tradisional terhadap prinsip keadilan: setiap pembeli harus diperlakukan secara sama, obyektif, dan dapat dipertanggung jawabkan. Misalnya, saat saya dan teman-teman kepasar dengan masih menggunakan seragam pelayanan mereka berbeda dengan pelayanan yang di dapat pembeli lain yang tidak memakai seragam. Saat teman saya menawar harga dengan menggunakan Bahasa Indonesia, harga yang di berikan dari penjual lebih tinggi dari pada hari sebelumnya saat saya menawar dengan menggunakan Bahasa jawa, harga yang saya dapat jauh lebih murah.
  4. Pelanggaran etika bisnis di pasar tradisional terhadap prinsip saling menguntungkan: Di pasar Wedi atau di pasar-pasar lainnya, saya dan pembeli lainnya dapat melakukan tawar menawar karena kami sebagai pembeli tahu bahwa sebenarnya harga yang di tawarkan pertama kali adalah harga dengan keuntungan lebih dari 50% dari harga pokoknya, ini yang mendorong konsumen seperti saya harus menawar harga tersebut sampai terjadi kesepakatan dengan keadilan yang dipikirkan. Tidak hanya konsumen yang diuntungkan karena mendapat harga yang pantas dengan kualitas barang yang dibelinya, namun juga penjual masih mendapatkan keuntungan yang wajar.
  5. Pelanggaran etika bisnis di pasar tradisional terhadap prinsip rendah hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Dalam mempromosikan barang dagangan dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah lapak pedagang lain. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk. Misal, saat saya di pasar wedi saya mendengar pedagang menggumam di depan saya saat saya memilih barang dagangannya, beliau menjelek-jelekkan barang dagangan pedagang lain sehingga lapak dagangan orang lain terlihat buruk di mata konsumen.
  6. Pelanggaran etika bisnis di pasar tradisional terhadap prinsip simpatik: maksudnya pedagang harusnya mampu mengelola emosi dengan menampilkan wajah ramah dan simpatik. Namun saat saya di pasar wedi ada beberapa pedagang yang memasang wajah kurang ramah, sehingga saya sebagai konsumen enggan untuk mampir di lapaknya, bahkan ada pedagang yang marah-marah saat ada pembeli lain karena cuma mau menanyakan harga tapi tidak jadi membelinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar